Tulungagung – Polsek Boyolangu Polres Tulungagung mengamankan dua remaja yang diduga terlibat tindak pidana tanpa hak membuat, menguasai, menyimpan atau menyembunyikan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 02.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Boyolangu saat melaksanakan patroli Sahur On The Road (SOTR) mendengar suara letusan petasan. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan mendapati dua anak yang hendak kembali menyalakan petasan.
Kedua remaja tersebut selanjutnya diamankan dan diketahui berinisial RE (16) dan DM (11), warga Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Dari lokasi, petugas mengamankan dua petasan yang belum sempat diledakkan.
Setelah dilakukan pengembangan di rumah salah satu pelaku, petugas kembali menemukan bahan peledak berupa bubuk mesiu serta peralatan yang digunakan untuk membuat petasan. Selanjutnya kedua pelaku beserta orang tuanya dibawa ke Polsek Boyolangu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku membeli bubuk mesiu dan sumbu melalui media sosial marketplace Facebook pada Minggu, 22 Februari 2026, dan melakukan transaksi secara COD di sekitar Pasar Burung pada Selasa, 24 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB. Setelah memperoleh bahan tersebut, keduanya membuat petasan secara mandiri dengan menggulung kertas, memasukkan bubuk mesiu dan sumbu, kemudian menyimpannya untuk diledakkan dengan cara membakar sumbu.
Barang bukti yang diamankan petugas antara lain ½ kilogram bubuk mesiu warna putih, ½ kilogram bubuk mesiu warna abu-abu/gelap, 1 kilogram lembaran kertas, 4 gulungan kertas, 1 pipa paralon, 1 gunting, 1 obeng, 2 helai sumbu, 1 palu, serta sobekan kertas bekas sisa petasan yang telah diledakkan.
Kapolsek Boyolangu, AKP Retno Pujiarsih, membenarkan adanya pengamanan tersebut.
“Kedua remaja kami amankan setelah anggota mendapati mereka hendak menyalakan petasan saat patroli SOTR. Dari hasil pengembangan ditemukan bahan peledak dan peralatan pembuatan petasan di rumah pelaku. Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut”, ujar AKP Retno Pujiarsih, Minggu (01/03/2026).
Kapolsek juga mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, khususnya selama bulan Ramadan, serta mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain maupun membuat petasan karena berbahaya dan melanggar hukum.










Users Today : 1288
Users Yesterday : 2002
Total Users : 299966
Views Today : 4834
Total views : 1255850
Who's Online : 5
Discussion about this post