Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, pada Sabtu (24/01/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Terduga pelaku seorang laki-laki berinisial IJ (38), warga Desa Sobo, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek. Sementara korban adalah seorang perempuan berinisial S (42), warga desa yang sama.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (24/01/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di depan warkop Jembatan Ngujang 2, masuk Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Berdasarkan keterangan, awalnya korban dan terlapor yang diketahui memiliki hubungan menikah siri dan tinggal bersama di warkop tersebut, terlibat pertengkaran atau cekcok. Dalam kondisi emosi, terlapor berteriak-teriak dan kemudian memukulkan handphone yang dipegangnya ke arah wajah korban, mengenai mata sebelah kanan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan lebam di sekitar mata, hingga terjatuh dan sempat pingsan. Beberapa saat kemudian korban sadar dengan posisi sudah duduk di kursi warung. Atas kejadian itu, korban selanjutnya melaporkan peristiwa penganiayaan ke Polsek Ngantru untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngantru segera melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada hari yang sama berhasil mengamankan terduga pelaku di salah satu warung kopi di wilayah Ngujang 2. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Ngantru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Ngantru AKP Edy Santoso menyampaikan bahwa terduga pelaku saat ini telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Terduga pelaku telah kami amankan beserta barang bukti. Perkara ini akan kami proses sesuai dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, dan saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Edy Santoso, Minggu (25/01/2026).
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 (satu) buah handphone merk Realme warna hijau dan Visum et Repertum.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk menghindari kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan, serta mengedepankan komunikasi yang baik dan melibatkan pihak berwenang apabila terjadi perselisihan.










Users Today : 1288
Users Yesterday : 2002
Total Users : 299966
Views Today : 4834
Total views : 1255850
Who's Online : 5
Discussion about this post