Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Ngantru menangani laporan dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di dalam Pabrik Rokok, Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Korban berinisial S (52), warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, mengalami luka di bagian pergelangan tangan kanan akibat sabetan parang.
Pelaku diketahui berinisial DF (27), warga Desa Bendowulung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, yang tak lain merupakan anak kandung korban. Berdasarkan keterangan, pelaku mendatangi korban di tempat kerjanya lalu terjadi cekcok terkait permasalahan rumah tangga orang tua pelaku yang disebut sudah lama kurang harmonis.
“Dalam pertengkaran tersebut, pelaku tiba-tiba mengeluarkan sebilah parang dari dalam jaketnya dan membacokkannya ke arah korban hingga mengenai pergelangan tangan kanan”, ungkap Kapolres Tulugagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Kamis (21/08/2025).
Usai terluka, korban berlari keluar pabrik untuk menyelamatkan diri dan sempat dikejar oleh pelaku. Beruntung, korban berhasil ditolong oleh saksi bernama Khoirul yang kemudian membawanya ke RSUD Dr. Iskak Tulungagung untuk mendapatkan perawatan medis.
Saat ini, Polsek Ngantru masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Discussion about this post