Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Bandung Polres Tulungagung mengamankan seorang perempuan berinisial SW (30), warga Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Toko Amarta, Desa Suwaru, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika pemilik toko mencurigai gerak-gerik terlapor yang mondar-mandir di dalam toko. Sekitar pukul 13.45 WIB, pemilik toko memeriksa rekaman CCTV dan menemukan bahwa terlapor keluar melalui pintu samping tanpa melalui kasir, sambil membawa sejumlah barang dan memasukkannya ke dalam mobil.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, terlapor kembali ke toko untuk mengambil barang yang tertinggal. Saat hendak keluar lagi, pelapor mengamankan terlapor dan menghubungi Polsek Bandung”, ungkap Ipda Nanang, Minggu (10/08/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bandung mendatangi TKP, mengamankan terlapor, serta menyita barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther, bumbu dapur, aneka snack, peralatan mandi, buah-buahan, 3 kg cabai, dan 3 kg bawang putih. Total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 2 juta.
Dari hasil pemeriksaan, perbuatan terlapor memenuhi unsur Pasal 364 KUHP tentang Pencurian Ringan. Namun, kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah pihak pelapor dan terlapor sepakat berdamai.
“Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan sesuai prosedur restorative justice, dengan mempertimbangkan kerugian yang tidak terlalu besar dan adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak”, pungkas Ipda Nanang.
Discussion about this post