Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung menerima laporan dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHP, yang terjadi di Warkop Tuman, beralamat di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 3 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi yang bekerja sebagai kasir di Warkop Tuman, awalnya dia mendapat aduan dari salah satu pelanggan bahwa monitor TV di Room 2 tidak menyala secara penuh. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa layar monitor TV tersebut dalam keadaan pecah.
“Saksi menjelaskan bahwa sebelumnya, sekitar pukul 19.00 WIB, dia sempat melakukan pengecekan suara (cek sound) di ruangan yang sama, dan saat itu kondisi monitor TV masih dalam keadaan normal dan berfungsi dengan baik”, terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, (07/07/2025).
Menindaklanjuti kerusakan tersebut, saksi langsung menginterogasi empat orang pria yang menjadi pelanggan di Room 2 pada saat itu. Namun, keempatnya tidak ada yang mengakui telah merusak monitor TV tersebut.
Pada pukul 22.45 WIB, saksi mencoba menghubungi pemilik warkop (pelapor) untuk melaporkan kejadian tersebut, namun belum mendapat respons. Keesokan paginya, Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, pelapor memberikan tanggapan dan datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung. Setelah mengetahui kondisi TV rusak, pelapor memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulungagung Kota.
“Mendapat laporan Saat ini, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perusakan tersebut”, kata Kasihumas.
Setelah melakukan pemeriksaan pada saksi saksi kemudian Polisi mengamankan 4 pria, lalu dilakukan pemeriksaan.
“Penyidik Polsek Tulungagung Kota kemudian melakukan restorative justice dengan mediasi antar korban dan para tersangka, dari hasil mediasi para tersangka akan menggati rugi dengan perjanjian tertulis”, tandas Ipda Nanang.
Discussion about this post