Tulungagung – Bhabinkamtibmas Kelurahan Kenayan, Polsek Tulungagung Kota, Polres Tulungagung, menyelesaikan permasalahan perselisihan hak asuh anak antara mantan suami istri melalui upaya problem solving.
Perselisihan terjadi antara kedua belah pihak terkait pengasuhan dua orang anak pasca perceraian. Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Agama Tulungagung dalam perkara gugatan dengan Nomor: 366/Pdt.G/2025/PA.TA, hak asuh kedua anak telah ditetapkan menjadi hak sang ayah.
Dalam penyelesaian tersebut, Bhabinkamtibmas hadir sebagai penengah dan memfasilitasi musyawarah yang berlangsung secara kekeluargaan di wilayah Kelurahan Kenayan. Kedua pihak akhirnya menyepakati untuk menghormati putusan pengadilan dan menjaga komunikasi demi kepentingan terbaik bagi anak-anak mereka.
Kapolsek Tulungagung Kota AKP Puji Hartanto menyampaikan apresiasi atas peran aktif Bhabinkamtibmas dalam menangani persoalan warganya.
“Upaya problem solving yang dilakukan ini merupakan bagian dari pelayanan Polri kepada masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan sosial”, ujarnya.
Dengan pendekatan humanis dan mediasi secara persuasif, permasalahan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Discussion about this post