Tulungagung – Polsek Tulungagung Kota menerima laporan dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang diamankan warga karena diduga akan melakukan pencurian di sekitar selatan Jembatan Lembu Peteng, masuk Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, pada Senin (29/09/2025) sekira pukul 09.30 WIB.
“Mendapati informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota dipimpin Kanit Reskrim segera mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan laki-laki tersebut ke Mapolsek Tulungagung Kota”, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Senin (29/09/2025).
“Namun, saat dilakukan pemeriksaan di ruang Unit Reskrim, yang bersangkutan memberikan jawaban yang tidak nyambung serta cenderung ngelantur”, sambungnya.
Tak lama kemudian, petugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung bersama Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung datang dan menyampaikan bahwa laki-laki tersebut merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) serta memiliki sertifikat ODGJ.
“Berdasarkan informasi, pria tersebut diketahui bernama Dwi Sunu Herdianto (38), beralamat di Jalan Katu No. 72 RT 01 RW 02, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. dia diduga melarikan diri dari perawatan di RSJ Lawang Malang”, kata Kasihumas..
“Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada petugas Dinas Kesehatan Tulungagung untuk dibawa bersama petugas Dinas Sosial ke RSJ Lawang Malang guna mendapatkan perawatan lebih lanjut”, tandas Ipda Nanang.
Discussion about this post