Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian barang berupa 1 (satu) unit handphone di sebuah ruko yang berlokasi di Lingkungan 8 Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Korban diketahui bernama Adriyanto (22), warga Desa Bijara, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes. Sedangkan pelaku berinisial AN (38), warga Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (26/09/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban bersama istrinya, Kasih, sedang menjaga toko sekaligus rumah tinggal mereka. Korban sempat ke belakang untuk buang air kecil, sementara Kasih menuju dapur untuk mencuci piring, meninggalkan handphone miliknya di atas meja toko”, terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Senin (29/09/2025).
Tak lama berslang, Kasih melihat seorang laki-laki berdiri di depan toko dengan gerak-gerik mencurigakan lalu terburu-buru meninggalkan lokasi menggunakan sepeda angin ke arah timur. Ketika kembali ke dalam toko, Kasih mendapati handphone miliknya sudah tidak ada.
“Setelah memberi tahu suaminya, korban langsung mengejar pelaku menggunakan sepeda motor. Sekitar 500 meter dari toko, korban berhasil menghentikan terlapor yang kemudian mengakui perbuatannya dan menunjukkan handphone hasil curian. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Ngunut untuk diproses lebih lanjut”, sambungnya.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit handphone merek Realme C53 warna hitam.
“Atas perbuatannya, pelaku AN dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan kerugian materiel yang dialami korban ditaksir mencapai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)”, kata Kasihumas.
Kasihumas menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah hukum sesuai prosedur serta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharganya.
Discussion about this post