Tulungagung – Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung menerima laporan peristiwa kebakaran yang terjadi di sebuah gilingan tebu di RT 05/RW 03 Dusun Waringin, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, pada Kamis (25/09/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kebakaran diketahui pertama kali oleh korban, Budi Santoso (40), warga Dusun Waringin, Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol. Saat itu korban melihat pipa air kolam ikan miliknya mengeluarkan percikan api yang kemudian menjalar ke tumpukan sepah tebu kering di sebelahnya. Dalam waktu singkat api membesar dan membakar kandang tempat penyimpanan sepah tebu tersebut.
Mengetahui hal itu, korban segera menghubungi Kepala Desa Sambijajar, Suhadi, untuk meminta bantuan pemadam kebakaran. Tak berslang lama, petugas damkar bersama aparat desa dan Polsek Sumbergempol datang ke lokasi guna melakukan pemadaman hingga api berhasil dikendalikan.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, korban mengalami kerugian materiel yang diperkirakan mencapai sekitar Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) akibat bangunan dan sepah tebu yang terbakar”, terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Kamis (25/09/2025).
Lebih lanjut Kasihumas menyampaikan bahwa kebakaran tersebut diduga disebabkan oleh korsleting listrik pada pipa air kolam ikan yang kemudian menyambar tumpukan sepah tebu kering.
Masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap potensi bahaya kebakaran, terutama pada musim kemarau atau saat banyak menyimpan bahan mudah terbakar.
Discussion about this post