Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pria berinisial AODS (23), warga Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor milik seorang perempuan berinisial NHS (20), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Pagerwojo.
“Peristiwa bermula pada Senin (18/08/2025) sekira pukul 07.00 WIB, ketika korban dihubungi oleh pelaku melalui aplikasi WhatsApp dengan alasan mengajaknya bertemu di sekitar Kali Ngrowo, Kelurahan Tretek. Setelah berkomunikasi, korban kemudian diarahkan menuju rumah pelaku di Desa Sumberejo Kulon”, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Senin (25/08/2025).
Saat tiba di depan rumah pelaku, korban yang masih duduk di atas sepeda motornya tiba-tiba dipaksa menyerahkan kunci motor oleh pelaku dengan dalih hendak meminjam sebentar untuk membeli minuman. Meski korban sempat menolak dengan alasan terburu-buru, namun pelaku terus memaksa hingga akhirnya membawa kabur sepeda motor tersebut dan tidak kunjung kembali.
“Korban sempat menunggu selama beberapa jam, bahkan hingga tiga hari, namun pelaku tidak mengembalikan motor. Merasa dirugikan, pada Kamis (21/8/2025) korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngunut”, sambungnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngunut melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (23/8/2025) sekira pukul 01.00 WIB di depan Terminal Gayatri Tulungagung.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih, 1 buah kunci kontak dan1 lembar fotokopi BPKB sepeda motor”, kata Kasihumas
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah)”, sambungnya.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Ngunut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang lain, terutama ketika diminta meminjamkan barang berharga”, tandas Ipda Nanang.
Discussion about this post