• Kontak
Sunday, 27 July 2025
No Result
View All Result
Polres Tulungagung
Advertisement
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK JAJARAN
  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Personil Polsek Kalangbret Lakukan Pengamanan Pentas Seni Jaranan di Desa Panggungrejo

    Hampir Duapuluh Sound Horeg Jelang Pawai Desa Dilakukan Penertiban Oleh Petugas Gabungan

    Kapolsek Pakel Kunjungi TK Dharma Wanita Persatuan Gempolan Dalam Rangka Silaturahmi Kamtibmas

    Pos Pagi, Jajaran Polres Tulungagung Hadir Bantu Pengaturan Arus Lalu Lintas

    Patroli Blue Light Polsek Campurdarat Sambangi Jalur Protokol dan Perumahan

    Lakukan Patroli Dialogis Polsek Sendang Sampaikan Pesan Kamtibmas Pada Warga

    Mobil Senyum Polres Tulungagung Hadir di Halaman Masjid Jamik Al Ikhlas Karangrejo, Bagikan 100 Boks Makanan Gratis Untuk jemaah Salat Jumat

  • LAYANAN

    SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    ETLE

    STNK dan BPKB

    Call Center Polri 110

    Kampung Tangguh Semeru

    Aplikasi POLISIKU

    SIM Online

    SKCK Online

    SP2HP Online

    BOS V.2 (Binmas Online System)

    Izin Keramaian

    Pengawalan Jalan

    Pengamanan Obyek Khusus

  • PRESISI
  • KONTAK
No Result
View All Result
Polres Tulungagung
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK JAJARAN
  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Personil Polsek Kalangbret Lakukan Pengamanan Pentas Seni Jaranan di Desa Panggungrejo

    Hampir Duapuluh Sound Horeg Jelang Pawai Desa Dilakukan Penertiban Oleh Petugas Gabungan

    Kapolsek Pakel Kunjungi TK Dharma Wanita Persatuan Gempolan Dalam Rangka Silaturahmi Kamtibmas

    Pos Pagi, Jajaran Polres Tulungagung Hadir Bantu Pengaturan Arus Lalu Lintas

    Patroli Blue Light Polsek Campurdarat Sambangi Jalur Protokol dan Perumahan

    Lakukan Patroli Dialogis Polsek Sendang Sampaikan Pesan Kamtibmas Pada Warga

    Mobil Senyum Polres Tulungagung Hadir di Halaman Masjid Jamik Al Ikhlas Karangrejo, Bagikan 100 Boks Makanan Gratis Untuk jemaah Salat Jumat

  • LAYANAN

    SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    ETLE

    STNK dan BPKB

    Call Center Polri 110

    Kampung Tangguh Semeru

    Aplikasi POLISIKU

    SIM Online

    SKCK Online

    SP2HP Online

    BOS V.2 (Binmas Online System)

    Izin Keramaian

    Pengawalan Jalan

    Pengamanan Obyek Khusus

  • PRESISI
  • KONTAK
Polres Tulungagung
No Result
View All Result
Home Polres Tulungagung

Penggunaan Sound System di Tulungagung Diatur Ketat, Pelanggaran Akan Diproses Hukum

humas res tulungagung by humas res tulungagung
25 July 2025
in Polres Tulungagung
0
Penggunaan Sound System di Tulungagung Diatur Ketat, Pelanggaran Akan Diproses Hukum
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulungagung – Dalam rangka menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, dan keselamatan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama jajaran Forkopimda melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penggunaan sound system di mana masyarakat luas menyebut dengan Sound horeg.

Rakor berlangsung di Ruang Pringgitan pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso dan dihadiri berbagai unsur Forkopimda serta stakeholder terkait, Kamis (24/07/2027).

Wakil Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin menyampaikan, rakor ini dilaksanakan menindaklanjuti surat edaran atau fatwa MUI Jawa Timur.

BeritaTerkait

Personil Polsek Kalangbret Lakukan Pengamanan Pentas Seni Jaranan di Desa Panggungrejo

Hampir Duapuluh Sound Horeg Jelang Pawai Desa Dilakukan Penertiban Oleh Petugas Gabungan

Kapolsek Pakel Kunjungi TK Dharma Wanita Persatuan Gempolan Dalam Rangka Silaturahmi Kamtibmas

Pos Pagi, Jajaran Polres Tulungagung Hadir Bantu Pengaturan Arus Lalu Lintas

“Dengan adanya edaran dari MUI Prov. Jawa Timur tentang fatwa sound horeg, kita pemerintah Tulungagung menindaklanjuti fatwa tersebut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Tulungagung”, ujar Wakil Bupati.

“Kegiatan – kegiatan masyarakat tetap boleh namun harus sesuai dengan aturan”, sambungnya.

Sementara itu Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengucapkan terima kasih kepada bapak Wakil Bupati Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan seluruh peserta rapat hari ini dihadiri oleh 16 elemen mulai dari Polres kemudian Pemkab, Kodim dan seluruh OPD terkait termasuk juga FKUB kemudian MUI serta persatuan Kepala Desa Indonesia yang berdiskusi dengan cukup intens untuk menindaklanjuti isu terkait dengan sound horeg yang beberapa hari terakhir ini cukup ramai.

“Ini harus kita apresiasi karena Pemkab Tulungagung menjadi salah satu dari sedikit Pemkab kota di Jawa Timur yang sudah mengeluarkan surat edaran bahkan cukup cepat”, ujarnya.

“Surat Edaran nomor 300.1.1/1200/42.02/2024 tertanggal 2 Agustus 2024 hampir setahun yang lalu dan itu cukup detail memberikan batasan terkait dengan penggunaan sound sistem”, sambungnya.

Rapat pagi ini selain hasilnya adalah memberikan dukungan agar surat edaran itu tetap diberlakukan dalam mensikapi isu sound horeg juga memberikan beberapa perlengkapan.

“Sebagi contoh di dalam surat edaran tanggal 2 Agustus 2024 itu hanya mengatur desibel 60, kemudian bagaimana kemudian pelaksanaan konser pengajian kemudian sholawatan dan lain sebagainya. Tadi sudah disepakati untuk kegiatan yang sifatnya statis itu seperti pertunjukan musik kemudian konser dan lain sebagainya desibelnya maksimal 125 desibel, di situ sedangkan untuk yang kegiatan secara mobile pawai itu intensitas maksimal 80 disebel, ini dari pembetulan atau penyesuaian dari surat edaran yang sudah ada sebelumnya”, terang Kapolres.

“Kemudian untuk yang pawai batas penggunaan dayanya power maksimal 10.000 watt per kendaraan sedangkan untuk yang statis itu maksimal 80.000 watt”, lanjutnya.

Selain tentang desibel, juga diatur waktunya untuk penggunaan pengeras suara tidak melebihi pukul 24.00 kecuali untuk pertunjukan wayang kulit itu diperbolehkan sampai dengan pukul 04.00.

“Kemudian tadi juga disepakati ini sudah diatur dalam surat edaran tidak boleh melanggar norma atau etika mengandung unsur sara, porno aksi maupun ujaran kebencian kemudian untuk penggunaan pengeras suara yang membawa mobile tidak lebih dari 8 subwoofer perkendaraan”, kata AKBP Taat.

Dimensi pengeras suara atau sound system tidak melebihi dimensi kendaraan atau mobil pengangkut

“Tidak boleh terlalu tinggi tidak boleh terlalu lebar ataupun panjang ke belakang jadi harus sesuai dengan dimensi kendaraan pengangkut jalur pawai juga harus disepakati oleh warga masyarakat dan diketahui oleh lurah atau kepala desa”, sambungnya.

Kemudian juga disepakati bahwa ketika panitia penyelenggara tidak mematuhi segala ketentuan yang tercantum dalam berita acara rapat ini maka Polres kemudian Satpol PP dan Penegak Hukum lainnya bisa membubarkan kegiatan tersebut dan melakukan penegakan hukum terhadap segala hal yang diatur dalam Undang-Undang.

“Jadi rapat koordinasi ini memberikan batasan teknis lebih jelas tentang penyelenggaraan kegiatan yang sifatnya menggunakan pengeras suara apakah kemudian akan ada perubahan itu tentu nanti menunggu perkembangan lebih lanjut tetapi kesepakatan inilah yang kemudian akan kami pedomani bagi penegak hukum khususnya kami Polres Tulungagung dalam memberikan perizinan maupun pengawasan terhadap kegiatan masyarakat”, tandas AKBP Taat.

Sementara itu, Wakil Ketua MUI Tulungagung, KH. M. Fathurrouf Syafi’i menyebut, Fatwa Nomor 1 tahun 2025 yang diterbitkan oleh MUI Jawa Timur sudah sangat jelas.

Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa suara berlebihan yang menyebabkan kerusakan atau menimbulkan perilaku tak baik hukumnya haram, sedangkan penggunaan sound system secara bijak tetap diperbolehkan atau halal.

“Sound system yang wajar dan sesuai aturan itu halal. tetapi kalau sudah menimbulkan kerusakan, misalnya kaca pecah, rumah retak, apalagi ada tarian yang tidak pantas, itu jelas haram”, ungkapnya.

KH Fathurrouf juga mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Pemkab dan Polres Tulungagung dalam merespons isu yang sudah meresahkan ini.

“Kami apresiasi Pemkab dan Polres Tulungagung. Ini langkah yang tepat dan sejalan dengan semangat menjaga ketentraman masyarakat”, ujarnya.

Dengan aturan yang lebih jelas ini, diharapkan masyarakat bisa tetap menikmati hiburan tanpa mengganggu lingkungan sekitar.

ShareTweetSend
Previous Post

Polsek Ngunut Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pencurian Sepeda Motor

Next Post

Polres Tulungagung Menggelar Kegiatan Rutinan Doa Bersama Dilanjutkan Dengan Santunan Anak Yatim

Next Post
Polres Tulungagung Menggelar Kegiatan Rutinan Doa Bersama Dilanjutkan Dengan Santunan Anak Yatim

Polres Tulungagung Menggelar Kegiatan Rutinan Doa Bersama Dilanjutkan Dengan Santunan Anak Yatim

Polres Tulungagung Serap Aspirasi Masyarakat Desa PlosokandangLewat Kegiatan Jumat Curhat

Polres Tulungagung Serap Aspirasi Masyarakat Desa PlosokandangLewat Kegiatan Jumat Curhat

Discussion about this post

TOP NEWS

  • Kapolres dan Bank BRI Tulungagung Bagikan Takjil Bersama

    Kapolres dan Bank BRI Tulungagung Bagikan Takjil Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polsek Pakel Intensifkan Patroli Pusat Perbelanjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikan Rasan Aman Saat Warga Beribadah Salat Tarawih, Polsek Bandung Lakukan Pengamanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Tulungagung Kota Mengamankan Perempuan Berinisial NHW Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Uang Hasil Penjualan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satreskrim Polres Tulungagung Amankan 1 Pelaku Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

Bagaimana menurut anda informasi dalam Website Tribratanews Polres Tulungagung ?

View Results

Loading ... Loading ...
Polres Tulungagung

KEPOLISIAN RESOR TULUNGAGUNG

Jl. Ahmad Yani Timur No.9, Bago, Kec. Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur 66212
Telepon: (0355) 321845

KATEGORI BERITA

STATISTIK PENGUNJUNG

005979
Users Today : 20
Users Yesterday : 61
Total Users : 5979
Views Today : 48
Total views : 310108
Who's Online : 2
Your IP Address : 216.73.216.156

© 2021 All Right Reserved Polres Tulungagung

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • arti lambang
  • berita
  • BOS V2
  • dumas presisi
  • etle
  • gallery video
  • Informasi DIPA
  • Kontak
  • presisi
  • profil
  • sim nasional presisi
  • SP2HP Online
  • tribrata dan catur prasetya
  • Tribratanews
  • visi dan misi

© 2021 All Right Reserved Polres Tulungagung