Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Ngunut Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga hendak melakukan pencurian sepeda motor milik warga di wilayah Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut.
Terduga pelaku berinisial NEP (27), merupakan warga setempat. diamankan usai aksinya dipergoki saat mencoba menyalakan sepeda motor menggunakan kunci kontak yang dibawanya sendiri pada Hari Minggu, tanggal 20 Juli 2025, sekira pukul 07.45 WIB.
“Kejadian bermula sekitar pukul 07.00 WIB ketika korban baru saja pulang dari Pasar Ngunut dan memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih merah tahun 2015, dengan nomor polisi AG 4712 RDS, di halaman rumah. Motor tersebut kemudian ditinggal begitu saja karena korban masuk ke dalam rumah”, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Kamis (24/07/2025).
Sekitar pukul 07.35 WIB, saksi bernama Sdri. Pranti, yang merupakan kakak korban dan tengah berjualan es di halaman rumah, melihat seorang pria tak dikenal datang berjalan kaki dari arah timur. Pria tersebut memesan es sari mangga, lalu tanpa izin langsung duduk di atas sepeda motor yang terparkir di halaman.
“Saat saksi menyiapkan pesanan, dia memperhatikan gerak-gerik pria tersebut yang mencurigakan. Terduga pelaku terlihat mengeluarkan kunci kontak dari saku celananya dan mencoba menyalakan motor menggunakan kunci tersebut. Menyadari gelagat mencurigakan, saksi segera menegur pelaku dan memanggil korban”, sambungnya.
Korban yang mendengar kejadian itu segera keluar dan bersama saksi mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke pihak Polsek Ngunut untuk proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti yang turut diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah, tahun 2015, beserta STNK dan 1 buah kunci kontak sepeda motor Honda Matic”, kata Kasiumas.
Meskipun tidak terjadi kerugian materiel karena motor belum berhasil dibawa kabur dan tidak ada kerusakan pada kunci kontak, korban mengaku mengalami trauma dan kekhawatiran jika harus memarkir kendaraan tanpa pengawasan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Jo. 53 KUHP”, tandas Ipda Nanang.
Discussion about this post