Tulungagung – Dalam rangka menjaga kondusifitas selama bulan suci Ramadan, personel gabungan Polres Tulungagung melaksanakan kegiatan Patroli Skala Besar yang difokuskan pada upaya Harkamtibmas serta penertiban warung dan kafe yang diduga masih menjual minuman keras (miras) ilegal.
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah titik yang terindikasi menjual miras tanpa izin. Selain patroli dialogis guna memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat, petugas juga melakukan penindakan berupa penyitaan barang bukti miras illegal, Sabtu (21/02/2026) malam.
Di Warung Ajuma, petugas mengamankan barang bukti berupa:
Arak 600 ml sebanyak 12 botol
Arak 1.500 ml sebanyak 3 botol
Bir Bintang 3 botol
Api 3 botol
Kawa Kawa 3 botol
Alexis 2 botol
Atlas 2 botol
Guinness 1 botol
Selanjutnya di Warung Bojeezz, diamankan:
Bir Bintang 10 botol
Singaraja 5 botol
Dunkel 4 botol
Guinness 5 botol
Orang Tua 3 botol
Sedangkan di Warkop Lumintu, petugas mendapati:
38 (tiga puluh delapan) botol miras merk G26
2 (dua) botol miras merk Atlas 620 ml
2 (dua) botol miras merk Singaraja 620 ml
1 (satu) botol miras merk API 620 ml
1 (satu) botol miras merk McDonald berisi seperempat
1 (satu) botol miras merk Vibe Black Tea berisi seperempat
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Tulungagung guna proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Nanang menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tulungagung dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif selama Ramadan.
“Patroli skala besar ini kami laksanakan sebagai langkah preventif sekaligus penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal. Kami ingin memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman, nyaman, dan kondusif”, ujar Iptu Nanang.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya selama bulan Ramadan.
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum melalui call centre 110.












Users Today : 1094
Users Yesterday : 1812
Total Users : 153527
Views Today : 2978
Total views : 813621
Who's Online : 7
Discussion about this post