Tulungagung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung mengamankan seorang pria berinisial AFA (27), warga Kelurahan bago, Tulungagung, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap MFA (26), warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di jalan umum masuk Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, pada Minggu dini hari (13/07/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku bersama beberapa temannya mengonsumsi minuman keras di area parkir sebuah warung kopi sejak Sabtu malam (12/07/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah bergadang, pada dini hari, datang seseorang dalam kondisi mabuk berat yang menunjukkan perilaku tidak menyenangkan di hadapan pelaku dan rekan-rekannya.
“Merasa tersinggung dan dalam pengaruh alkohol, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan luka-luka”, kata Ipda Nanang, Selasa (22/07/2025).
“Pelaku yang saat itu juga dalam keadaan mabuk berat, terpancing emosinya dan melakukan penganiayaan terhadap korban”, sambungnya.
Setelah kejadian, petugas Kepolisian memanggil pelaku untuk datang ke lokasi kejadian pada Minggu sore (13/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Selanjutnya, pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah kaos warna hitam tulisan “Deathles” dan 1 (satu) buah celana pendek warna hitam”, kata Kasihumas.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUH Pidana”, tandas Ipda Nanang.
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras karena dapat memicu tindakan kekerasan dan tindak pidana lainnya.
Discussion about this post