Tulungagung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung memfasilitasi proses mediasi terkait perkara perkelahian satu lawan satu yang terjadi pada hari Rabu, 17 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di depan Warung Kopi Si Doel, Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Perkara ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Tulungagung Kota dengan dua laporan.
Dalam proses mediasi yang digelar di Polsek Tulungagung Kota, kedua pihak yang terlibat, yakni Dadang Eko Pramono (Pihak I) dan Siswaluyo (Pihak II), hadir didampingi oleh para saksi dari masing-masing pihak. Dengan semangat kekeluargaan dan menjunjung tinggi nilai musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Adapun kesepakatan yang dicapai meliputi Kedua belah pihak mencabut laporan pengaduan yang telah dibuat dan saling memaafkan atas peristiwa yang telah terjadi. Sepakat untuk tidak saling menuntut baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari. Bersedia untuk tidak mengulangi perbuatan serupa terhadap pihak mana pun, dan apabila dikemudian hari terjadi pengulangan, siap untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang mengatakan, dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan kedua belah pihak dapat kembali menjalin hubungan yang harmonis serta menjadi contoh positif dalam menyelesaikan permasalahan secara damai dan beradab.
“Polres Tulungagung terus mengedepankan penyelesaian konflik secara restoratif justice sebagai langkah preventif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung”, ujar Ipda Nanang.
Discussion about this post