Tulungagung – Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian Uang dan ATM.
Pelaku berinisial DAS (60) tinggal di Desa Talang Kecamatan Sendang.
“Pelaku melakukan tindak pidana pencucian dengan cara mencari sasaran Acak dengan keadaan Korban sedang lengah atau tertidur”, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Senin (14/07/2025).
Apabila mendapatkan sasaran Pelaku akan melancarkan perbuatannya dengan cara mengambil barang-barang berharga untuk kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat
“Pada hari Selasa Tanggal 1 Juli 2025 sekira Pukul 09.00 Wib di Kos belakang Warkop Arjuno masuk Jl. P. Sudirman VI/29 RT 02 RW 02 Kelurahan Kepatihan Tulungagung pelaku mengambil uang tunai yang ada di dompet milik korban bernama Ayuda Fitra Andriyanto”, terang Kasihumas.
“Selain uang didompet pelaku juga mengambil uang di ATM menggunakan cara PIN acak dengan menyocokan tanggal lahir KTP”, sambungnya.
Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung terlebih dahulu mengamankan seorang saksi diwilayah Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol Tulungagung dan dilakukan Introgasi.
“Setelah mendapat informasi dari saksi, kemudian pada Pukul 23.00 WIB Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Sendang berhasil mengamankan Pelaku dirumahnya di Desa Talang”, kata Ipda Nanang.
“Dari data yang didapat, Pelaku merupakan Residivis diwilayah Tulungagung dan baru 5 bulan keluar dengan Perkara Pencurian”, sambungnya.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit R2 jenis Suzuki Spin warna hitam tanpa flat nomor, 1 (satu) buah Helm warna putih, 1 (satu) buah HP merek Vivo V29 warna hitam, 1 (satu) buah dosbuk HP merek Vivo V29 warna hitam, 1 (satu) buah HP merek Oppo Reno 6 Pro warna biru, 1 (satu) buah celana jeans warna biru, 1 (satu) buah hoodie warna abu-abu, 1 (satu) buah dompet warna cokelat, 1 (satu) buah tas selempang warna biru dongker, 1 (satu) pasang sandal warna hitam serta Uang tunai senilai Rp.67.000,-.
“Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP”, tandas Ipda Nanang.
Discussion about this post