Tulungagung – Polres Tulungagung Gelar Operasi Patuh Semeru 2025, yang digelar sejak 14 – 27 Juli mendatang melibatkan ratusan Personel gabungan.
Tanda dimulainya operasi dengan dilaksanakan apel gelar pasukan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Tulungagung yang di Pimpin Wakapolres Tulungagung Kompol Arie Taufan Budiman dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda dan stakeholder terkait, seperti Komandan Kodim 0807 Tulungagung, Kepala RS Bhayangkara, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pendidikan, Jasa Raharja, serta para Kapolsek jajaran dan tamu undangan lainnya, Senin (14/07/2025).
Personel yang terlibat operasi bertugas sesuai dengan tugas pokok fungsi dan perannya masing masing. Operasi Patuh ini tentunya dilakukan, selain pencegahan juga penindakan. Prosentasenya 25% bersifat preemtif – 25% preventif dan 50% adalah penindakan atau represif.
Dari 50% tersebut terbagi menjadi beberapa item di mana kita mempunyai scientific diagram investigation menggunakan electronic traffic low investment atlet ini ada “Adly mobile” dan “address static”.
Hal-hal lain di luar pelanggaran-pelangganan yang ditetapkan menjadi target utama di antaranya anak di bawah umur yang mengendarai atau mengemudikan kendaraan bermotor.
“Pengendara yang belum memenuhi syarat tidak menunjukkan kelengkapan berkendara baik orangnya maupun kendaraannya, menjadi sasaran operasi”, terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang.
Selain itu yang juga menjadi sasaran berboncengan lebih dari satu, menggunakan handphone saat mengemudi, tidak menggunakan safety belt dalam pengaruh alkohol dan lain sebagainya.
Sedangkan potensi-potensi pelanggaran yang mengakibatkan atau menimbulkan permasalahan seperti kecelakaan ataupun kemacetan juga menjadi fokus perhatian petugas di lapangan.
“Harapan nya dengan kegiatan Operasi Patuh Semeru 2025 ini dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah Kabupaten Tulungagung Kususnya”, tandas Ipda Nanang.
Adapun delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan dalam operasi ini meliputi:
1. Berboncengan lebih dari satu orang.
2. Melebihi batas kecepatan.
3. Pengendara di bawah umur.
4. Tidak menggunakan helm SNI (kendaraan roda dua).
5. Tidak memakai sabuk pengaman (kendaraan roda empat).
6. Menggunakan ponsel saat berkendara.
7. Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
8. Melawan arus.
Discussion about this post