Tulungagung – Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung lakukan penangkapan kepada 1 orang berinisial AS (37) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung.
AS dilaporkan setelah melakukan penganiayaan kepada korban YH (32) mengakibatkan tidak sadarkan diri yang berdomisili satu Desa dengan Pelaku.
“Persitiwa penganiayaan itu terjadi pada Hari Jum’at Tanggal 11 Juni 2025, Sekira pukul 03.00 WIB di area jalan persawahan masuk Dusun Panggungploso, Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung”, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Sabtu (14/06/2025).
Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul dibagian mata kiri sebanyak 1 (satu) kali dan hidung sebanyak 1 (satu) kali dan korban terjatuh saat jatuh tersebut tersangka memukul Korban berulang ulang di bagian wajah depan berulang ulang kali dengan tangan kanan terus hingga korban tidak sadarkan diri.
“Sebelumnya keduanya minum minuman keras jenis arak bali bersama teman temannya yang lain, korban berkata yang menyinggung pelaku terjadi adu mulut lalu korban memukul pelaku”, ujar Kasihumas.
“Kemudian pelalu membalas memukul hingga korban jatuh, pada saat jatuh pelaku memukuli lagi berulang ulang kali dibagian wajah hingga korban tidak sadar diri. Setelah tahu korban sudah tidak sadar kemudian teman temannya yang lain bersama pelaku membawa korban ke Puskesmas Rejotangan”, ungkap Ipda Nanang.
Dengan bukti surat hasil Visum et Repertum, keluarga korban kemudian melaporkan pelaku.
Discussion about this post