• Kontak
Thursday, 10 July 2025
No Result
View All Result
Polres Tulungagung
Advertisement
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK JAJARAN
  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Polres Tulungagung Cek Kelaikan Kendaraan Dinas Berusia di Atas 25 Tahun, Ada yang Berusia 41 Tahun

    Safari Binteknis Bhabinkamtibmas Oleh Dit Binmas Polda Jatim di Polres Tulungagung

    Polsek Ngunut Lakukan Pengamanan Ibadah Fellowship di Gereja Pantekosta Kristus Bintang Fajar

    Polisi Lakukan Pengamanan Pertunjukan Wayang Kulit di Lapangan Desa Gondang Dalam Rangka Bersih Desa

    Patroli Harkamtibmas, Personil Polsek Kalidawir Dialogis Dengan Warga di Minimarket

    Polres Tulungagung Gelar Anev Fungsi Teknis Samapta Bersama Polsek Jajaran

    Polsek Pakel Amankan Pengajian Umum dan Santunan Anak Yatim di Dusun Genengan

  • LAYANAN

    SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    ETLE

    STNK dan BPKB

    Call Center Polri 110

    Kampung Tangguh Semeru

    Aplikasi POLISIKU

    SIM Online

    SKCK Online

    SP2HP Online

    BOS V.2 (Binmas Online System)

    Izin Keramaian

    Pengawalan Jalan

    Pengamanan Obyek Khusus

  • PRESISI
  • KONTAK
No Result
View All Result
Polres Tulungagung
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK JAJARAN
  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Polres Tulungagung Cek Kelaikan Kendaraan Dinas Berusia di Atas 25 Tahun, Ada yang Berusia 41 Tahun

    Safari Binteknis Bhabinkamtibmas Oleh Dit Binmas Polda Jatim di Polres Tulungagung

    Polsek Ngunut Lakukan Pengamanan Ibadah Fellowship di Gereja Pantekosta Kristus Bintang Fajar

    Polisi Lakukan Pengamanan Pertunjukan Wayang Kulit di Lapangan Desa Gondang Dalam Rangka Bersih Desa

    Patroli Harkamtibmas, Personil Polsek Kalidawir Dialogis Dengan Warga di Minimarket

    Polres Tulungagung Gelar Anev Fungsi Teknis Samapta Bersama Polsek Jajaran

    Polsek Pakel Amankan Pengajian Umum dan Santunan Anak Yatim di Dusun Genengan

  • LAYANAN

    SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    ETLE

    STNK dan BPKB

    Call Center Polri 110

    Kampung Tangguh Semeru

    Aplikasi POLISIKU

    SIM Online

    SKCK Online

    SP2HP Online

    BOS V.2 (Binmas Online System)

    Izin Keramaian

    Pengawalan Jalan

    Pengamanan Obyek Khusus

  • PRESISI
  • KONTAK
Polres Tulungagung
No Result
View All Result
Home Mabes Polri

Eks-Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

Redaksi by Redaksi
13 March 2025
in Mabes Polri
0
Eks-Kapolres Ngada Resmi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Polri secara resmi menetapkan FWLS, eks-Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri, Kamis (13/3/2025), di Mabes Polri. Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.


“Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” tegas Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

BeritaTerkait

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadiv Humas Polri: “Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi”

Polri Bakal Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

Kapolri Bakal Tindak Tegas Kasus AKBP Fajar

Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Kapolri Perkuat Sinergi dengan Media dan Masyarakat

Brigjen. Pol. Agus Wijayanto, Karowabprof Divisi Propam Polri, menjelaskan bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Brigjen Agus.

Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

“Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas Brigjen Himawan.

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kompolnas turut mengawal jalannya penyidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari dari Kompolnas menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan agar kasus ini ditangani dengan benar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,” ujar Ida Utari.

Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA bergerak memberikan pendampingan. Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma,” kata Aimariati.

Hal senada disampaikan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, yang menegaskan bahwa negara wajib memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Kami memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan hukum dan psikologis,” ujarnya.

Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

“Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” ujar Brigjen. Trunoyudo.

Sebagai langkah selanjutnya, Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

Dengan ditetapkannya FWLS sebagai tersangka, Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” pungkas Brigjen. Trunoyudo.

Dengan proses hukum yang terus berjalan, masyarakat diminta untuk tetap memantau perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan bagi para korban. (tbn/mbah)

Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM

ShareTweetSend
Previous Post

Kementerian UMKM-BPJPH Teken MoU Percepatan Sertifikasi Halal

Next Post

Jelang Idul Fitri 2025, Joglo RSS Resto & Cafe Berbagi 1.000 Paket Sembako

Next Post
Jelang Idul Fitri 2025, Joglo RSS Resto & Cafe Berbagi 1.000 Paket Sembako

Jelang Idul Fitri 2025, Joglo RSS Resto & Cafe Berbagi 1.000 Paket Sembako

Dirresnarkoba Polda Jatim Ajak Media Jaga Sinergitas dalam Pemberantasan Narkoba

Dirresnarkoba Polda Jatim Ajak Media Jaga Sinergitas dalam Pemberantasan Narkoba

TOP NEWS

  • Kapolres dan Bank BRI Tulungagung Bagikan Takjil Bersama

    Kapolres dan Bank BRI Tulungagung Bagikan Takjil Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polsek Pakel Intensifkan Patroli Pusat Perbelanjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikan Rasan Aman Saat Warga Beribadah Salat Tarawih, Polsek Bandung Lakukan Pengamanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Tulungagung Kota Mengamankan Perempuan Berinisial NHW Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Uang Hasil Penjualan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jajaran Polres Tulungagung Gelar Patroli Ngabuburit Selama Ramadan 1446 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

Bagaimana menurut anda informasi dalam Website Tribratanews Polres Tulungagung ?

View Results

Loading ... Loading ...
Polres Tulungagung

KEPOLISIAN RESOR TULUNGAGUNG

Jl. Ahmad Yani Timur No.9, Bago, Kec. Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur 66212
Telepon: (0355) 321845

KATEGORI BERITA

STATISTIK PENGUNJUNG

004952
Users Today : 35
Users Yesterday : 37
Total Users : 4952
Views Today : 237
Total views : 297490
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.194

© 2021 All Right Reserved Polres Tulungagung

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • arti lambang
  • berita
  • BOS V2
  • dumas presisi
  • etle
  • gallery video
  • Informasi DIPA
  • Kontak
  • presisi
  • profil
  • sim nasional presisi
  • SP2HP Online
  • tribrata dan catur prasetya
  • Tribratanews
  • visi dan misi

© 2021 All Right Reserved Polres Tulungagung