• Kontak
Thursday, 10 July 2025
No Result
View All Result
Polres Tulungagung
Advertisement
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK JAJARAN
  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Polres Tulungagung Cek Kelaikan Kendaraan Dinas Berusia di Atas 25 Tahun, Ada yang Berusia 41 Tahun

    Safari Binteknis Bhabinkamtibmas Oleh Dit Binmas Polda Jatim di Polres Tulungagung

    Polsek Ngunut Lakukan Pengamanan Ibadah Fellowship di Gereja Pantekosta Kristus Bintang Fajar

    Polisi Lakukan Pengamanan Pertunjukan Wayang Kulit di Lapangan Desa Gondang Dalam Rangka Bersih Desa

    Patroli Harkamtibmas, Personil Polsek Kalidawir Dialogis Dengan Warga di Minimarket

    Polres Tulungagung Gelar Anev Fungsi Teknis Samapta Bersama Polsek Jajaran

    Polsek Pakel Amankan Pengajian Umum dan Santunan Anak Yatim di Dusun Genengan

  • LAYANAN

    SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    ETLE

    STNK dan BPKB

    Call Center Polri 110

    Kampung Tangguh Semeru

    Aplikasi POLISIKU

    SIM Online

    SKCK Online

    SP2HP Online

    BOS V.2 (Binmas Online System)

    Izin Keramaian

    Pengawalan Jalan

    Pengamanan Obyek Khusus

  • PRESISI
  • KONTAK
No Result
View All Result
Polres Tulungagung
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Profil
    • Visi dan Misi
    • Arti Lambang
    • Tribrata dan Catur Prasetya
  • SATUAN FUNGSI

    SIE WAS

    SIE HUMAS

    SIE DOKKES

    SIE HUKUM

    SIE KEU

    SIE PROPAM

    SIE TIK

    BAG OPS

    BAG SDM

    BAG REN

    BAG LOGISTIK

    SAT BINMAS

    SAT INTELKAM

    SAT RESKRIM

    SAT RESNARKOBA

    SAT TAHTI

    SAT SAMAPTA

    SAT LANTAS

  • POLSEK JAJARAN
  • INFORMASI

    BERITA TERKINI

    Berita Polres dan Polsek Jajaran

    GALLERY VIDEO

    Video Kegiatan Polres dan Polsek Jajaran

    E- MAJALAH

    Majalah Tribratanews Polda Jatim

    PENERIMAAN POLRI

    Informasi Rekruitmen Polri

    INFORMASI DIPA

    Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran

    Polres Tulungagung Cek Kelaikan Kendaraan Dinas Berusia di Atas 25 Tahun, Ada yang Berusia 41 Tahun

    Safari Binteknis Bhabinkamtibmas Oleh Dit Binmas Polda Jatim di Polres Tulungagung

    Polsek Ngunut Lakukan Pengamanan Ibadah Fellowship di Gereja Pantekosta Kristus Bintang Fajar

    Polisi Lakukan Pengamanan Pertunjukan Wayang Kulit di Lapangan Desa Gondang Dalam Rangka Bersih Desa

    Patroli Harkamtibmas, Personil Polsek Kalidawir Dialogis Dengan Warga di Minimarket

    Polres Tulungagung Gelar Anev Fungsi Teknis Samapta Bersama Polsek Jajaran

    Polsek Pakel Amankan Pengajian Umum dan Santunan Anak Yatim di Dusun Genengan

  • LAYANAN

    SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

    Dumas PRESISI

    Propam PRESISI

    SINAR (SIM Nasional PRESISI)

    ETLE

    STNK dan BPKB

    Call Center Polri 110

    Kampung Tangguh Semeru

    Aplikasi POLISIKU

    SIM Online

    SKCK Online

    SP2HP Online

    BOS V.2 (Binmas Online System)

    Izin Keramaian

    Pengawalan Jalan

    Pengamanan Obyek Khusus

  • PRESISI
  • KONTAK
Polres Tulungagung
No Result
View All Result
Home Polda Jatim

Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Kasus Perdagangan “Minyak Goreng Kita” Tanpa Dilengkapi Perizinan

Redaksi by Redaksi
12 March 2025
in Polda Jatim
0
Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Kasus Perdagangan “Minyak Goreng Kita” Tanpa Dilengkapi  Perizinan
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bongkar perkara memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng sawit merek minyakita tanpa dilengkapi perizinan yang sah, tidak sesuai dengan standar, kondisi, berat bersih dan ukuran yang dinyatakan dalam label.

Hal itu diketahui pada 11 Maret 2025 di Dusun Batulenger timur Desa Bira Tengah, Kecamatan Sukobana, Kabupaten Sampang, Madura. Kasus ini melibatkan tersangja berinisial PBP (35) lagi warga Kecamatan Ketapang,  Kabupaten Sampang.

BeritaTerkait

Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin Bakal Jabat Dirlantas Polda Metro

Mulai Jumat 14 Maret 2025, Irjen Pol Nanang Avianto Resmi Jabat Kapolda Jatim

Mutasi Jabatan Kapolres di Jajaran Polda Jatim : Oki Jabat Wadir Resnarkoba Polda Jatim dan Oskar Waka Polresta Malang Kota

Jelang Purna Tugas, Kapolda Jawa Timur Gelar Buka Puasa Bersama Media

Modus Operandi mencari dan Membeli minyak goreng curah dengan harga paling murah, Menyimpan Minyak Goreng Curah di Tandon Penyimpanan (memiliki 31 Tandon denganukuran 1.000L), Membeli kemasan Jerigen ukuran 4.5 L dan kemasan botol ukuran 800 ml.

Lalu memesan Stiker/Label dengan keterangan/data di antaranya Nomor Izin Edar BPOM (Nomor Acak), berLogo Halal, bertanda SNI, dan Nama Produsen yang belokasi di Jawa Timur dan Jawa Tengah (Samaran) serta isi bersih 5L dan 1L.

Menempelkan stiker/label isi 5L ke kemasan jerigen ukuran 4.5L dan stiker/label isi 1L kemasan botol ukuran 800ml. Lalu mengisi kemasan Jerigen/botol dengan minyak goreng curah dengan ukuran/isi secukupnya, di packing dengan karton dan barang siap diperdagangkan.

Produk minyak kita di pasarkan di wilayah Jawa Timur antara lain Surabaya, Madiun, Jember, Bojonegoro dan Luar Jawa Timur.

Dalam melakukan kegiatan produksi dan perdagangan Minyak Goreng Sawit dengan merek MINYAKITA yang dilakukan pelaku  PBP tersebut tidak memiliki perizinan yang sah baik NIB, Lampiran KBLI, Nomor ijin edar dari BPOM maupun Dokumen SPPT SNI serta sertifikat halal.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto – Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Budi  Hermanto – Wadir Reskrimsus AKBP Lintar Mahardono – Kasubdit Indagsi AKBP Iwan Kurniawan, Rabu (12/3/2025) mengatakan, motif pelaku untuk memeproleh keuntungan pribadi.

Keuntungan yang didapatkan adalah selisih dari harga kulak dengan harga jual yaitu harga kulak Rp. 13.104,- / 720gram (1 botol) dijual dengan harga Rp. 14.600,-. Estimasi keuntungan yang didapatkan setiap kartonnya Rp. 2.000 s/d Rp. 4.000, Omset setiap bulan yang didapatkan sekitar Rp. 1.600.000.000, perbulan atau Rp. 19.200.000.000,-pertahun. Laba bersih yang didapatkan Rp. 720.000.000 selama beroperasional.

Sedangkan yang disita dari PBP Bagus Prasojo berupa 1 bundel Surat Jalan pengiriman minyak goreng sawit merek MINYAKITA, 7 unit timbangan, 1 unit tandon ukuran 1.000 L berisi minyak goreng sawit, 500 Karton @isi 4 jerigen ukuran 5 Liter produk minyak goreng sawit merek MINYAKITA yang sudah siap edar dengan total keseluruhan 10 Ton, 1 box berisi stiker/label minyak goreng sawit merek MINYAKITA isi 5 L, 1 box berisi stiker/label minyak goreng sawit merek MINYAKITA isi 1 L, 1 (bundel Surat Jalan Pengiriman RO KMSC (minyak goreng sawit curah), 2 bal @isi 40 pcs jerigen ukuran 4,5 L, 1 bal katup jerigen, 2 bal tutup jerigen, 2 bal @isi 104 pcs botol ukuran 2 karung tutup botol, 3 bal botol kosong ber Label minyak goreng sawit merek MINYAKITA, dan 50 lembar kemasan karton minyak goreng sawit merek MINYAKITA.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 68 ayat (1) Undang-Undang RI No. 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan penilaian kesesuaian : Setiap orang yang tanpa hak menggunakan dan/atau membubuhkan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5  tahun atau pidana denda paling banyak Rp 35 miliar dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya. (mbah)

Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM

ShareTweetSend
Previous Post

Satreskrim Polres Lamongan Amankan Dua Tersangka Penembak di Hutan Ngranggon

Next Post

Ditreskrimsus Polda Jatim Grebek Dua Gudang Pemalsuan “MinyakKita” di Surabaya dan Sampang

Next Post

Ditreskrimsus Polda Jatim Grebek Dua Gudang Pemalsuan “MinyakKita” di Surabaya dan Sampang

Saat Patroli, Polsek Gondang Berikan Himbauan Kamtibmas Pada Petugas Satpam

Saat Patroli, Polsek Gondang Berikan Himbauan Kamtibmas Pada Petugas Satpam

TOP NEWS

  • Kapolres dan Bank BRI Tulungagung Bagikan Takjil Bersama

    Kapolres dan Bank BRI Tulungagung Bagikan Takjil Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polsek Pakel Intensifkan Patroli Pusat Perbelanjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikan Rasan Aman Saat Warga Beribadah Salat Tarawih, Polsek Bandung Lakukan Pengamanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Tulungagung Kota Mengamankan Perempuan Berinisial NHW Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Uang Hasil Penjualan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jajaran Polres Tulungagung Gelar Patroli Ngabuburit Selama Ramadan 1446 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

Bagaimana menurut anda informasi dalam Website Tribratanews Polres Tulungagung ?

View Results

Loading ... Loading ...
Polres Tulungagung

KEPOLISIAN RESOR TULUNGAGUNG

Jl. Ahmad Yani Timur No.9, Bago, Kec. Tulungagung, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur 66212
Telepon: (0355) 321845

KATEGORI BERITA

STATISTIK PENGUNJUNG

004955
Users Today : 38
Users Yesterday : 37
Total Users : 4955
Views Today : 348
Total views : 297601
Who's Online : 1
Your IP Address : 216.73.216.194

© 2021 All Right Reserved Polres Tulungagung

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • arti lambang
  • berita
  • BOS V2
  • dumas presisi
  • etle
  • gallery video
  • Informasi DIPA
  • Kontak
  • presisi
  • profil
  • sim nasional presisi
  • SP2HP Online
  • tribrata dan catur prasetya
  • Tribratanews
  • visi dan misi

© 2021 All Right Reserved Polres Tulungagung