Tulungagung – Dua pelaku pencurian gabah (padi) yang terjadi di Dusun Glotan Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat, Tulungagung diamankan Satreskrim Polres Tulungagung yang sebelumnya diamankan oleh warga.
Pelaku berinisial AWW (20) warga Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat Tulungagung dan 1 pelaku masih di bawah umur (tidak ditahan proses penyidikan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim).
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang menerangkan, Pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira jam 04.00 WIB pelaku melakukan perbuatan dengan berkeliling untuk mencari target gabah kemudian setibanya di Dusun Glotan Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat di mana kedua pelaku tersebut melihat ada tumpukan gabah (padi kering) di depan rumah orang kemudian mengambilnya.
“Melihat ada tumpukan gabah kedua pelaku tersebut mengangkat dua karung gabah yang kemudian di bawa dengan kendaraan yang di kendarai”, ujar Ipda Nanang, Jumat (11/07/2025).
“Besoknya gabah hasil curian di jual ke pengepul dengan harga Rp. 300.000.- uang tersebut yang Rp. 150.000.- digunakan untuk membayar utang dan sisanya digunakan untuk membeli rokok dan kopi”, sambungnya.
Kedua pelaku mengulangi perbuatannya kembali Pada tanggal 20 Juni 2025 dengan teman yang sama yang awalnya berkeliling kemudian melihat ada gabah di depan teras, selanjutnya pelaku tersebut memakirkan kendaraan lalu mengambil satu karung gabah tersebut dengan cara mengangkat dan menaikan ke sepeda motor.
“Usai mendapatkan hasil curian berupa gabah tidak langsung dijual, namun di letakan di rumah pelaku, kemudian gabah tersebut di jual dengan harga Rp. 350.000.- uang tersebut keseluruhan di kasihkan kepada temanya yang berinisial M selaku teman pada melakukan perbuatan tersebut”, ujar Kasihumas.
Pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2025, Pelaku di amankan oleh warga, yang kemudian dibawa oleh Anggota Polsek Campurdarat dan anggota Resmob Macan Agung ke Polres Tulungagung bersama barang bukti Tiga Buah Karung Yang berisikan Gabah dan Satu Unit kendaraan sepeda motor.
“Pelaku berinisial AWW (20) ditangani Unit Pidum Satreskrim dan satu lagi temannya berinisial M masih di bawah umur proses penyidikan dilakukan Unit PPA Satreskrim, tidak dilakukan penahanan namun proses Hukum tetap berjalan”, terang Kasihumas.
“Sesuai perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e, 4e Jo Pasal 64 KUH Pidana”, tandas Ipda Nanang.
Discussion about this post