Tulungagung – Unit Polsek Kalidawir Polres Tulungagung berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan.
Pencarian itu terjadi di sebuah Ruko di Dusun Salakan Desa Salakkembang Kecamatan Kalidawir, Tulungagung tempat berjualan korban bernama Aswin (26) warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung.
“Peristiwa itu diketahui pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB pada saat korban mendapat telepon dari pemilik ruko di mana pada saat itu korban berada dirumahnya bahwa tempat jualan korban telah di bobol orang tidak dikenal”, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Rabu (11/06/2025).
Mendapat telepon, korban langsung pergi ke tempat jualan.
“Korban langsung mengecek pintu ruko yang sebelumnya di kunci menggunakan gembok telah dirusak lalu korban masuk ke ruko mendapati kondisi dalam ruko berserakan serta tabung gas ukuran 3 kg sebanyak 3 buah telah hilang”, kata Kasihumas.
Mengalami kejadian tersebut akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Kalidawir.
“Setelah dilakukan penyelidikan diketahui tersangka berinisial ASB (36) warga Kelurahan bago, Tulungagung merupakan residivis dengan perbuatan yang sama”, terang Kasihumas.
Polsek Kalidawir lalu koordinasi dengan Polsek Tulungagung Kota, pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB bisa diamankan ditempat pelaku berjualan.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan 1 ( satu) unit sepeda motor Yamaha MIO Nopol : AG-5550-ZH warna hitam, 1 ( satu) buah tank besi, 1 (satu) buah besi untuk mencongkel, 1 ( satu) buah cadar, 1 (satu) buah tremos, warna hijau, 1 (satu) buah helm warna hitam, 1 (satu) buah kaus warna abu-abu, 1(satu) buah topi warna hitam dan 1 (satu) buah celana pendek jeans sebagai barang bukti”, ungkapnya.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 5e KUHP Jo 65 KUHP”, tandas Ipda Nanang.
Discussion about this post