Tulungagung – Polsek Boyolangu Polres Tulungagung telah mengamankan diduga sebagai pelaku pencurian sebuah HP dalam rumah di Dusun Prayan, Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.
Tersangaka berinisial AG (23) warga Desa Bantarjaya, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
“Kejadian itu berlangsung pada hari Selasa tanggal 1 Juli 2025 sekira Pukul 03.00 Wib, Saksi 1 Sdr. Hani Fitanto mengetahui ada orang berjalan di dalam rumah, saksi 1 kemudian lakukan pengecekan”, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammat Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang, Senin (07/07/2025).
“Setelah di cek, benar ada orang yang tidak dikenal akan mengambil dompet milik istri Mochammad Khoirul Rifai, melihat ada saksi 1 kemudian tersangka langsung melarikan diri”, sambungnya.
Pada saat akan melarikan diri, oleh saksi tersangka dapat diamankan.
“Setelah berhasil mengamankan AG, korban mengetahui bahwa berupa 1 ( Satu) HP jenis Redmi 12 C warna hitam telah diambil oleh tersangka”, kata Kasihumas.
Tersangka kemudian dilaporkan ke Polsek Boyolangu, tersangka diamankan bersama barang bukti 1 ( Satu) buah handphone jenis Redmi 12 C warna hitam dan dompet Warna hitam.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke3 Kuh pidana Subs 362 Kuh pidana KUHP”, tandas Ipda Nanang.
Discussion about this post