Tulungagung – Unit Reskrim Polsek Kalidawir berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (26), warga Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada hari Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di rumah pasangan tersebut. Berdasarkan keterangan korban kepada pihak kepolisian, penganiayaan bermula saat pelaku menanyakan mengenai tangkapan layar (screenshot) yang sudah tidak ditemukan di ponsel milik korban. Ketika korban menjawab bahwa file tersebut telah dihapus, pelaku langsung naik pitam dan melakukan tindak kekerasan.
“Pelaku menendang korban hingga terjatuh di atas kasur, kemudian menginjak-injak wajah dan tubuh korban. Saat korban mencoba melindungi wajah dengan menggunakan guling, pelaku masih terus melakukan kekerasan dengan menjambak rambut dan mencekik leher korban”, terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Sabtu (07/06/2025).
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, antara lain Luka lebam pada kelopak mata kanan dan kiri, luka memar pada leher, luka lecet di dagu sebelah kiri, luka memar di lengan kiri dan kanan, luka lecet pada jempol kiri dan luka lebam di perut sebelah kiri.
“Korban mengeluhkan rasa sakit akibat luka-luka yang diderita. Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kalidawir untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut”, kata Kasihumas.
“Saat ini, Unit Reskrim Polsek Kalidawir telah menindaklanjuti laporan tersebut dan pelaku sudah diamankan”, tandas Ipda Nanang.
Discussion about this post