Tulungagung – Polsek Rejotangan Polres Tulungagung menerima laporan tindak pidana pencurian seekor ayam jago warna abu-abu yang terjadi di Dusun, Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, pada Selasa (30/09/2025) sekira pukul 02.30 WIB.
Kejadian berawal saat pelapor berinisial AF (44) mendengar suara ayam di kandang belakang rumahnya. Setelah dicek melalui rekaman CCTV, terlihat seorang pria berinisial DWP (33), warga Desa Blimbing, Kecamatan Rejotangan, sedang mengambil ayam milik korban.
Pelapor kemudian menyampaikan kejadian tersebut ke grup WhatsApp warga sekitar. Sekira pukul 05.30 WIB, warga mendatangi rumah terlapor untuk mengklarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, terlapor mengakui perbuatannya dan menyebut ayam hasil curian dititipkan di rumah adik iparnya di Desa Blimbing.
Dari tangan terlapor, diamankan barang bukti berupa 1 ekor ayam jago warna abu-abu serta 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas kejadian ini, korban tidak terima dan sempat melapor ke Polsek Rejotangan. Namun, setelah dilakukan mediasi dengan melibatkan perangkat lingkungan, perkara akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Korban memaafkan pelaku dengan pertimbangan bahwa kerugian hanya sekitar Rp200.000 dan terlapor memiliki anak kecil. Dalam kesepakatan damai, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta berkomitmen menjaga keamanan lingkungan.
“Kasus ini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak telah menandatangani perjanjian perdamaian dengan disaksikan Ketua Lingkungan”, ungkap Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Kamis (02/10/2025).
Discussion about this post